Monday, July 27, 2020

Hajatan di Pangandaran Mulai Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya

Hajatan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kegiatan hajatan yang dilakukan masyarakat Pangandaran sudah mulai diperbolehkan. Meksi begitu, ada beberapa syarat agar izin pelaksanaan kegiatannya keluar.

Camat Langkaplancar, Deni Ramdani, mengatakan, sebagaimana surat edaran Bupati Pangandaran, kegiatan yang melibatkan banyak orang itu sudah boleh.

Namun, penyelenggara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan mengajukan izin kepada Pemdes setempat.

“Prosedurnya sudah ditentukan, yakni ke desa dulu izinnya,” kata Deni kepada HR Online, Senin (27/7/2020).

Deni memaparkan, dalam izinnya itu warga yang akan melaksanakan kegiatan ini diwajibkan membuat pernyataan kesiapan mematuhi protokol kesehatan dan membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Sementara itu, bila yang digelar resepsi pernikahan dan salah satu calonnya dari luar Jabar, maka diwajibkan melampirkan jumlah orang yang akan ikut di dalamnya dan maksimal 25 orang.

“Untuk pengajuannya, minimal 1 bulan sebelum hajatan digelar. Jadi, ke desa dulu, kemudian ke kecamatan. Kami akan keluarkan izin itu bila ada rekomendasi dari desa,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online)

The post Hajatan di Pangandaran Mulai Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya appeared first on Harapan Rakyat Online.



Tags :

bm

Jasa Whatsapp Blast

Jasa Google Adwords Situs Judi Online

Kami berpengalaman dalam membuat dan management jasa google ads agar efektif, tepat sasaran, Lebih dari 3760++ website dan pembisnis yang telah menggunakan jasa google adwords kami.

  • Menuu.id
  • +63-954-433-3367
  • Ermita, Metro Manila, Filipina
  • seobet88@gmail.com
  • +63-954-433-3367

Post a Comment